Dalam Pemilu, Mengapa Golput Haram?
Oleh: KH Husin Naparin Golput merupakan akronim dari golongan putih. Golongan putih merupakan istilah politik yang berarti yang menolak memberikan suara dalam pemilihan umum sebagai tanda protes (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 2007, edisi ke-3, cet ke-4, hal.368). Berikutnya golput berkembang menjadi istilah yang dimaksudkan :mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya plus pemilih yang suaranya tidak sah.” (Kompas, 3 Agustus 2004). Baru-baru ini (Kamis 21 November 2013) Majelis Ulama Kalsel mensosialisasikan fatwa MUI bahwa golput adalah haram. Fatwa ini lahir dalam ijtima’ ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia ke III, di Padang Panjang, 29 Muharram 1430 H/26 Januari 2009 M. Inilah keputusan ijtima’ ulama tersebut point IV. Penggunaan hak pilih dalam pemilihan umum : 1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan ba...