Dalam Pemilu, Mengapa Golput Haram?

Oleh: KH Husin Naparin

Golput merupakan akronim dari golongan putih. Golongan putih merupakan istilah politik yang berarti yang menolak memberikan suara dalam pemilihan umum sebagai tanda protes (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 2007, edisi ke-3, cet ke-4, hal.368).

Berikutnya golput berkembang menjadi istilah yang dimaksudkan :mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya plus pemilih yang suaranya tidak sah.” (Kompas, 3 Agustus 2004). Baru-baru ini (Kamis 21 November 2013) Majelis Ulama Kalsel mensosialisasikan fatwa MUI bahwa golput adalah haram. Fatwa ini lahir dalam ijtima’ ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia ke III, di Padang Panjang, 29 Muharram 1430 H/26 Januari 2009 M.

Inilah keputusan ijtima’ ulama tersebut point IV. Penggunaan hak pilih dalam pemilihan umum :

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam point 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Penetapan ini berdasarkan Al-Qur’an surah An-Nisa: 58 dan 59, dan sejumlah hadits (riwayat Bukhari, Tirmizi, Tabrani dan Darqutni), sejumlah kaidah fiqhiyah dan pendapat para ulama terdahulu seperti Al-Mawardi dan Ibnu Taimiyah. Beberapa hari sesudah itu muncul berbagai komentar dari berbagai pihak di media lokal, bahkan dari organisasi-organisasi Islam besar di daerah ini, berisikan antara lain MUI Kalsel mengada-ada, mengapa MUI mencampuri urusan politik, fatwa salah kaprah dan lain sebagainya; dan ada i’tiradh (sanggahan) mengemuka : “mengapa seseorang yang tidak menggunakan hak pilihnya (golput) divonis haram, padahal hal itu hak seseorang bisa ia gunakan, bisa tidak.”

Kita sepakat pelaksanaan pemilu adalah sarana untuk menegakkan kekuasaan (‘aqd al-imamah); hal ini wajib hukumnya, tanpa pemilu kekuasaan tidak bisa tegak, karenanya warga negara wajib “memilih,” kaidah fiqhiyah mengatakan : “Ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fa-huwa wajib,” artinya : “Apabila suatu kewajiban tidak dapat dilaksanakan secara sempurna tanpa adanya sesuatu yang lain, maka pelaksanaan sesuatu yang lain tersebut hukumnya juga wajib.” Mafhum mukhalafahnya, golput dalam pemilu dengan kesadaran untuk memboikot pemilihan dalam rangka penegakan kekuasaan, hukumnya haram. Dengan memilih golput akan hilang peluang untuk memberikan kontribusi memilih yang terbaik dari yang kurang, dan bahkan bisa jadi memberikan kontribusi untuk menegakkan calon yang sebenarnya tidak kita kehendaki sama sekali. Karenanya berlaku pula kaidah : “Ma la yudraku kulluhu, la yutraku kulluhu,” artinya : “sesuatu yang tidak didapatkan semua (sesuai idealisasi dan kehendak kita), seyogyanya tidak ditinggalkan semuanya.” (lihat : Asrorun Ni’am Shaleh, Makalah dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke III, Padang, 23-26 Januari 2009). (*)

Sumber: Banjarmasin.tribunnews.com

Info, informasi, berita, new, news, update, pemilu2019, indonesia, Pengetahuan Umum, Study, belajar, Sosial, politik, opini, pelaksanaan pemilu 2019, berita pemilu 2019 hari ini, artikel pemilu 2019, pemilu 2019 wikipedia, info pemilu 2019, pemilu 2019 akan memilih, calon pemilu 2019, daftar calon pemilu 2019, perbedaan bawaslu dan panwaslu, gaji bawaslu, undang undang bawaslu 2018, panwaslu desa, undang undang panwaslu 2017, gaji panwaslu desa, kpu adalah, tugas dan wewenang bawaslu 2017, tepis broadcast, kpu tepis, suara pilpres, perhitungan pilpres, laporkan hoaks, hoaks soal, pilpres 2019, penjelasan kpu, hasil perhitungan, hasil perhitungan, sk kpu, pemilu 2019, sejarah pemilu, pengertian pemilu di indonesia, pengertian sistem pemilu, tahapan pemilu 2019 kpu, kpu ri pemilu 2019, info pemilu, asas pemilu, kpu, 2019, tps, peserta pemilu 2019, kpu ri, demokrasi, integritas, pemilu serentak, parpol, undang-undang, masalah, pilpres, penyelenggara pemilu, pemilih, jadwal, pemilihan umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Senam Pramuka

Baby Shima, Penyanyi Cantik Asal Malaysia

Membuat website gratis