Bareskrim: Pemalsuan Dokumen Penerbangan Diancam Pidana 4 Tahun

Ilustrasi penerbangan. (Freedigitalphotos/ Stuart Miles)

Jakarta— Bareskrim Polri meneruskan penyelidikan kasus pemalsuan dokumen izin terbang yang diduga dilakukan oleh Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT.  Jika terbukti, MT bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman empat tahun penjara.

”Laporan itu sudah diterima dan sekarang baru ditangani Direktorat Pidana Umum Bareskrim," kata Kabag Analisa dan Evaluasi (Anev) Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (/2).

Hadi mengatakan, pihaknya telah menunjuk penyidik untuk kasus ini dan telah merampungkan persoalan administrasi. "Sehingga tindakan selanjutnya akan kita panggil saksi pelapor, setelah itu periksa saksi, maupun periksa dokumen yang terkait dengan penerbangan itu,” kata Hadi.

Menurut Hadi yang bertindak sebagai pelapor adalah MK yang berasal dari Kementerian Perhubungan. Rute terbang yang dipalsukan adalah untuk rute Jakarta, Bali, Makassar, sampai ke wilayah Indonesia Timur, Jawa, Sulawesi, dan Papua.

”Yang dipalsukan dokumen sekali penerbangan. (Tanggalnya) masih kita dalami. Kasus ini dilaporkan personal, nanti kita lihat perkembangan selanjutnya (apakah ini kejahatan oleh korporasi),” sambungnya.

Farouk Arnaz/WBP

sumber: BeritaSatu.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Senam Pramuka

Baby Shima, Penyanyi Cantik Asal Malaysia

Membuat website gratis