Apa Sih Pengertian Sekolah Tinggi
Sekolah tinggi dalam pendidikan di Indonesia adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Sedangkan Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaitu:
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu, yang mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor. Sedangkan Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma 1, diploma 2, diploma 3, dan diploma 4 yang setara dengan program pendidikan akademik strata 1. Lulusan pendidikan vokasi akan mendapatkan gelar vokasi.
Definisi
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 pasal 16 ayat 2 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 20 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah tinggi merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, politeknik, institut, dan universitas. Penjelasan pasal 20 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan, "Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi"
Jenis-jenis sekolah tinggi yang ada di Indonesia:
- Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu, yang mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor. Sedangkan Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma 1, diploma 2, diploma 3, dan diploma 4 yang setara dengan program pendidikan akademik strata 1. Lulusan pendidikan vokasi akan mendapatkan gelar vokasi.
Definisi
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 pasal 16 ayat 2 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 20 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah tinggi merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, politeknik, institut, dan universitas. Penjelasan pasal 20 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan, "Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi"
Jenis-jenis sekolah tinggi yang ada di Indonesia:
- Sekolah Tinggi Agama Buddha
- Sekolah Tinggi Agama Islam
- Sekolah Tinggi Analis
- Sekolah Tinggi Desain
- Sekolah Tinggi Desain International
- Sekolah Tinggi Elektronika dan Komputer
- Sekolah Tinggi Farmasi
- Sekolah Tinggi Filsafat
- Sekolah Tinggi Filsafat Teologi
- Sekolah Tinggi Hukum
- Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
- Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa
- Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Asing
- Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa dan Sastra
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
- Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi & Makanan
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
- Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan
- Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan
- Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan
- Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial
- Sekolah Tinggi Ilmu Komputer
- Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi
- Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen
- Sekolah Tinggi Ilmu Maritim
- Sekolah Tinggi Ilmu Media Komunikasi
- Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata
- Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan
- Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan
- Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan
- Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian
- Sekolah Tinggi Ilmu Psikologi
- Sekolah Tinggi Ilmu Purna Graha
- Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- Sekolah Tinggi Ilmu Teknik
- Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan
- Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
- Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan
- Sekolah Tinggi Kesehatan
- Sekolah Tinggi Kesenian
- Sekolah Tinggi Keuangan Niaga & Negara
- Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi
- Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer
- Sekolah Tinggi Manajemen Industri
- Sekolah Tinggi Manajemen Resiko dan Asuransi
- Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi
- Sekolah Tinggi Matematika & Ilmu Pengetahuan Alam
- Sekolah Tinggi Musik
- Sekolah Tinggi Olahraga dan Kesehatan
- Sekolah Tinggi Pariwisata
- Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa
- Sekolah Tinggi Penerbangan Aviasi
- Sekolah Tinggi Perikanan
- Sekolah Tinggi Perkebunan
- Sekolah Tinggi Perpajakan
- Sekolah Tinggi Pertanian
- Sekolah Tinggi Sains dan Teknologi
- Sekolah Tinggi Seni
- Sekolah Tinggi Seni Musik
- Sekolah Tinggi Seni Rupa & Desain
- Sekolah Tinggi Teknik Atlas Nusantara
- Sekolah Tinggi Teknik-PLN
- Sekolah Tinggi Teknik Industri
- Sekolah Tinggi Teknik Informatika
- Sekolah Tinggi Teknik Kelautan
- Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan
- Sekolah Tinggi Teknik Multimedia
- Sekolah Tinggi Teknologi
- Sekolah Tinggi Teknologi & Desain
- Sekolah Tinggi Teknologi dan Kejuruan
- Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan
- Sekolah Tinggi Teknologi Migas
- Sekolah Tinggi Teknologi Mineral
- Sekolah Tinggi Teknologi Telematika
- Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri
- Sekolah Tinggi Teologi
sumber: wikipedia.org
Komentar
Posting Komentar