Tentang Radio Republik Indonesia (RRI) Secara Singkat
Radio Republik Indonesia (RRI) adalah stasiun radio milik pemerintah Indonesia. RRI didirikan pada tanggal 11 September 1945. Slogan RRI adalah "Sekali di Udara, Tetap di Udara".
Jenis : Lembaga penyiaran publik
Industri : Penyiaran umum
Didirikan : 11 September 1945
Kantor pusat : Jl. Medan Merdeka Barat 4-5,
Jakarta Pusat
Daerah layanan : Indonesia, internasional
Pemilik Pemerintah Indonesia
Slogan Sekali di Udara, Tetap di Udara
Situs web www.rri.co.id
Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik selama hampir 5 tahun sejak tahun 2000, RRI berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam status Perusahaan Jawatan, RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi.
Likuidasi Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presiden Abdurahman Wahid dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan Government Owned Radio ke arah Public Service Broadcasting dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000. Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) di kalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8500 orang yang semula berorientasi sebagai pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis.
Sumber: id.wikipedia.org
Jenis : Lembaga penyiaran publik
Industri : Penyiaran umum
Didirikan : 11 September 1945
Kantor pusat : Jl. Medan Merdeka Barat 4-5,
Jakarta Pusat
Daerah layanan : Indonesia, internasional
Pemilik Pemerintah Indonesia
Slogan Sekali di Udara, Tetap di Udara
Situs web www.rri.co.id
Perkembangan status kelembagaan
Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang terdiri dari unsur publik, pemerintah dan RRI. Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah 5 orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang Undang Nomor 32/2002.
Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik selama hampir 5 tahun sejak tahun 2000, RRI berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam status Perusahaan Jawatan, RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi.
Likuidasi Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presiden Abdurahman Wahid dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan Government Owned Radio ke arah Public Service Broadcasting dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000. Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) di kalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8500 orang yang semula berorientasi sebagai pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis.
Variasi siaran
Kedudukan Status Radio Republik Indonesia yang semula sebagai Perusahaan Jawatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 secara dinamis dengan proses yang cukup panjang berganti status sejak tahun 2005 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2005 sebagai Lembaga Penyiaran Publik. Dewasa ini RRI mempunyai 60 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke Luar Negeri, "Suara Indonesia". Kecuali di Jakarta, RRI di daerah hampir seluruhnya menyelenggarakan siaran dalam 3 program, yaitu:- Programa Daerah yang melayani segmen masyarakat yang luas sampai pedesaan,
- Programa Kota (Pro II) yang melayani masyarakat di perkotaan, dan
- Programa III (Pro III) yang menyajikan berita dan informasi (News Channel) kepada masyarakat luas.
- Programa I untuk pendengar di Propinsi DKI Jakarta Usia Dewasa (Siaran Khusus Informasi,Pendidikan,Hiburan & Budaya),
- Programa II untuk segment pendengar remaja dan pemuda di Jakarta (Siaran Khusus Musik,Informasi & Gaya Hidup)
- Programa III khusus berita dan informasi,
- Programa IV kebudayaan.
Sumber: id.wikipedia.org
Komentar
Posting Komentar